Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki banyak provinsi maka dibutuhkan peraturan untuk mengatur hak dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah agar tercapainya kesejahteraan masyarakat. Salah satu permasalahan umum yang dihadapi masyarakat di Indonesia adalah rendahnya kesejahteraan masyarakat. Dalam Undang-undang 32 Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan daerah memiliki wewenang dalam mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing.
Pemberdayaan masyarakat menjadi solusi yang harus diperhatikan oleh pemerintah guna membantu proses pembangunan bangsa. Suatu perubahan yang dibutuhkan oleh masyarakat agar dapat merubah kondisi ekonomi, sosial mandiri dan memperoleh kesejahteraan hidup. Untuk melakukan pemberdayaan dibutuhkan pihak-pihak yang dapat mendukung proses perbaikan pada masyarakat.
Selain POSYANDU, di desa ada yang namanya POSYANTEK atau Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna adalah lembaga kemasyarakatan berada di tingkat Kecamatan yang berfungsi memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi dan orientasi tentang Teknologi Tepat Guna (TTG). Dalam peraturan menteri desa no 23 tahun 2017 Teknologi Tepat Guna adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.
Secara umum istilah teknologi tepat guna digunakan di dalam dua wilayah:
- Memanfaatkan teknologi paling efektif untuk menjawab kebutuhan daerah pengembangan.
- Memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan dan ramah sosial.
Posyantek hadir secara resmi pada tahun 1998, dulu namanya posyantekdes, karena untuk efisiensi, efektivitas dan sinergitas pembinaan, maka di tingkat kecamatan dibentuk lembaga kemasyarakatan yang disebut Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) yang bertugas memberikan pelayanan teknis, informasi, promosi dan orientasi TTG kepada masyarakat.
Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa dimaksudkan sebagai upaya optimalisasi sumber daya alam desa, memajukan ekonomi desa, penguatan kapabilitas masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan mendorong pembentukan, pengembangan dan penguatan posyantek.
Tugas Posyantek sebagai berikut :
- Memberikan Pelayanan Teknis, informasi, dan promosi jenis/spesifikasi TTG.
- Memfasilitasi pemetaan TTG di Masyarakat.
- Menjembatani masyarakat sebagai pengguna TTG dengan sumber TTG.
- Memotivasi penerapan TTG di Masyarakat.
- Memberikan layanan konsultasi, dan pendampingan kepada masyarakat dalam penerapan TTG
- Memfasilitasi penerapan TTG.
Strategi Posyantek adalah :
- Menyusun Basis Data TTG (Teknologi Tepat Guna) yang ada dan dibutuhkan oleh usaha ekonomi masyarakat
- Meningkatkan pengetahuan masyarakat
- Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan stakeholder terkait
- Melakukan inovasi pengembangan TTG sesuai dengan potensi daerah dan sumberdaya lokal
- Meningkatkan kualitas dan kapasitas pengurus Posyantek
Dapat dilihat pada gambar peran posyantek, Posyatek diharapkan melakukan pemanfaatan TTG yang optimal harus memenuhi beberapa aspek: ekonomis, teknologi, kelayakan produksi, kemanfaatan bagi masyarakat, tingkat kehandalan, dll. Pemberdayaan masyarakat dilakukan secara partisipatif, berbasis sumber daya lokal, berwawasan lingkungan dan melibatkan masyarakat setempat untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah yang insklusif,berkelanjutan dan semua diatur dalam peraturan menteri desa no 23 tahun 2017. Sanber foundation turut berpartisipasi dalam pemanfaat teknologi untuk memberdayakan potensi-potensi di desa, karena di desa banyak potensi yang bernilai ekonomis dan dapat mensejahterakan desanya.
Sumber :
Pelatihan Posyantek di Nagari Batubulek Tentang TTG (Teknologi Tepat Guna)
https://www.komunikasipraktis.com/2016/08/posyantek-pengertian-dan-tupoksi.html